Hukum Wakaf Uang Boleh?

Dakam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang dapat digunakan sebagai landasan diperbolehkannya wakaf uang tunai, diantaranya adalah Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali kamu belanjakan sebagian harta yang kamu senangi”. Ayat di atas merupakan anjuran dari Allah agar kaum muslimin menginfakkan harta yang disenangi. Menginfakkan harta yang disenangi merupakan sebuah pengorbanan besar dari seorang muslim terhadap agama Allah. Dalam konteks ini, perbuatan wakaf termasuk mengorbankkan harta yang dicintai. Wakaf tunai dengan menggunakan uang atau surat berharga termasuk dari model wakaf yang sangat dianjurkan dalam ayat ini. Dengan wakaf tunai, seseorang bisa dianggap mengobrankan harta yang dicintainya. Dengan demikian, wakaf tunai hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam.

Berdasarkan tinjauan hadist Rasulullah  SAW  dan  para  sahabat  pernah  mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda. Berikut ini adalah beberapa   contoh wakaf  yang  terjadi  di  masa  Rasuluallah  SAW:  “Dari  Anas  berkata:  Ketika Rasulullah  SAW  datang  ke  Madinah  dan  menyuruh  untuk  membangun masjid,  maka  beliau  bertanya:  Wahai  bani  Najjar,  kalian  mempercayakan kebun  kalian  ini  kepadaku?  Mereka  menjawab:  Demi  Allah,  kami  tidak meminta   harganya   kecuali   kepada   Allah   SWT.   Maka   Rasulullah   SAW mengambil alih kebun itu dan menjadikannya sebagai masjid.” (HR Bukhari) (Shahih Bukhari, 2000: 270). Walaupun pada zaman Rasulullah dan para sahabat wakaf biasanya mengacu pada benda berbentuk tanah dan bangunan. Tetapi, seiring perkembangan zaman seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf juga mengalami perubahan seperti transaksi wakaf tunai yang dijalankan dengan dukungan perbankan.

Sejalan dengan keterangan diatas wakaf  tunai  ini  jika  ditinjau  dengan  maslahat  mursalah,  maka kita  dapat  menghukuminya jawaz  atau  boleh  karena  menimbulkan  dan membawa  kemaslahatan  bagi  umat  Islam.  Kemaslahatan  itu  masuk  ke dalam  jenis hajjiyyat  karena  diperlukan  oleh  manusia.  Umat  Islam  di masa modern ini tidak terlepas dari transaksi modern seperti ATM, kartu kredit dan sebagainya. Karena itulah wakaf tunai diperbolehkan dalam Islam.

Menurut ulama mazhab Maliki, wakaf uang hukumnya boleh. Keputusan ini didasarkan pada manfaat uang yang masih dalam cakupan hadis Nabi Muhammad Saw. Manfaat uang diqiyaskan seperti baju perang, binatang, dan harta lain yang mendapat pengakuan dari Rasulullah Saw.

Qiyas tersebut telah memenuhi syari’at ‘illah (sebab persamaan) terdapat dalam qyas dan yang diqiyaskan (maqis dan maqis ‘alaih). Barang-barang tersebut sama-sama benda bergerak dan tidak kekal yang bisa rusak dalam waktu tertentu. Justru, wakaf tunai apabila dikelola secara profesional, wujudnya kemungkinan akan kekal selamanya.

Selain daripada itu, terdapat fatwa MUI yang dapat memperkuat argumentasi diperbolehkannya wakaf uang tunai. Pada tanggal 11 Mei 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai yang dapat disimpulkan sebagai berikut; 1) Wakaf uang (cash waqaf) adalah waqaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 2) Wakag uang hukumnya jaawaz (boleh). 3) Wakaf uang hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. 4) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

SUMBER:

  • https://www.dompetdhuafa.org/hukum-wakaf-uang/ 
  • https://www.bwi.go.id/8451/2022/11/14/wakaf-uang-tunai-dalam-persfektif-hukum-islam/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *