Dakam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang dapat digunakan sebagai landasan diperbolehkannya wakaf uang tunai, diantaranya adalah Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali kamu belanjakan sebagian harta yang kamu senangi”. Ayat di atas merupakan anjuran dari Allah agar kaum muslimin menginfakkan harta yang disenangi. Menginfakkan harta yang disenangi merupakan sebuah pengorbanan besar dari seorang muslim terhadap agama Allah. Dalam konteks ini, perbuatan wakaf termasuk mengorbankkan harta yang dicintai. Wakaf tunai dengan menggunakan uang atau surat berharga termasuk dari model wakaf yang sangat dianjurkan dalam ayat ini. Dengan wakaf tunai, seseorang bisa dianggap mengobrankan harta yang dicintainya. Dengan demikian, wakaf tunai hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan tinjauan hadist Rasulullah SAW dan para sahabat pernah mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda. Berikut ini adalah beberapa contoh wakaf yang terjadi di masa Rasuluallah SAW: “Dari Anas berkata: Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah dan menyuruh untuk membangun masjid, maka beliau bertanya: Wahai bani Najjar, kalian mempercayakan kebun kalian ini kepadaku? Mereka menjawab: Demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah SWT. Maka Rasulullah SAW mengambil alih kebun itu dan menjadikannya sebagai masjid.” (HR Bukhari) (Shahih Bukhari, 2000: 270). Walaupun pada zaman Rasulullah dan para sahabat wakaf biasanya mengacu pada benda berbentuk tanah dan bangunan. Tetapi, seiring perkembangan zaman seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf juga mengalami perubahan seperti transaksi wakaf tunai yang dijalankan dengan dukungan perbankan.
Sejalan dengan keterangan diatas wakaf tunai ini jika ditinjau dengan maslahat mursalah, maka kita dapat menghukuminya jawaz atau boleh karena menimbulkan dan membawa kemaslahatan bagi umat Islam. Kemaslahatan itu masuk ke dalam jenis hajjiyyat karena diperlukan oleh manusia. Umat Islam di masa modern ini tidak terlepas dari transaksi modern seperti ATM, kartu kredit dan sebagainya. Karena itulah wakaf tunai diperbolehkan dalam Islam.
Menurut ulama mazhab Maliki, wakaf uang hukumnya boleh. Keputusan ini didasarkan pada manfaat uang yang masih dalam cakupan hadis Nabi Muhammad Saw. Manfaat uang diqiyaskan seperti baju perang, binatang, dan harta lain yang mendapat pengakuan dari Rasulullah Saw.
Qiyas tersebut telah memenuhi syari’at ‘illah (sebab persamaan) terdapat dalam qyas dan yang diqiyaskan (maqis dan maqis ‘alaih). Barang-barang tersebut sama-sama benda bergerak dan tidak kekal yang bisa rusak dalam waktu tertentu. Justru, wakaf tunai apabila dikelola secara profesional, wujudnya kemungkinan akan kekal selamanya.
Selain daripada itu, terdapat fatwa MUI yang dapat memperkuat argumentasi diperbolehkannya wakaf uang tunai. Pada tanggal 11 Mei 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai yang dapat disimpulkan sebagai berikut; 1) Wakaf uang (cash waqaf) adalah waqaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 2) Wakag uang hukumnya jaawaz (boleh). 3) Wakaf uang hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. 4) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
SUMBER:
- https://www.dompetdhuafa.org/hukum-wakaf-uang/
- https://www.bwi.go.id/8451/2022/11/14/wakaf-uang-tunai-dalam-persfektif-hukum-islam/